ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Muna resmi ditunda. Sedianya tahapan pemungutan suara dijadwalkan akan dilakukan serentak pada Minggu 20 November 2022.
Kepastian penundaan didapatkan melalui terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Muna Nomor 546 Tahun 2022 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa.
Dalam konsiderans SK Bupati Muna menyampaikan, alasan penundaan pemungutan suara disebabkan adanya kendala teknis pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Masalah ini kemudian membuat proses pencairan keuangan pun terhambat.
Persoalan mengenai kendala pencairan anggaran itulah yang menjadi dasar pemerintah daerah (Pemda) melalui bupati sehingga memutuskan untuk melakukan penundaan pelaksanaan pemungutan suara.
Namun SK yang ditetapkan pada Jumat (18/11/2022) itu tidak menyebutkan secara pasti perihal waktu penundaan.
Baca Juga :
Pilkades Muna Bakal Digelar Serentak 2022
Keputusan ini pun akhirnya membuat simpang siur terkait gelaran Pilkades kembali panjang. Sebelumnya tahapan pemungutan suara sudah direncanakan bakal dilakukan pada Minggu, 1 November 2022.
Tetapi pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Muna mengusulkan pemungutan suara dilakukan pada Minggu, 13 November 2022. Belakangan rencana ini kembali batal setelah Bupati Muna memutuskan pelaksanaan pemungutan suara jatuh pada Minggu, 20 November 2022.
Dengan berlakunya keputusan bupati terbaru tentang penundaan pemungutan suara maka SK bupati terkait penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala BPMD Muna sekaligus Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam, saat dihubungi via telepon selular tidak menanggapi upaya konfirmasi soal penundaan pemungutan suara tersebut. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati