ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI – Guna mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) pada sentral pelayanan publik di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Inspektorat Daerah bersama Kepolisian dan Kejaksaan menggelar sosialisasi pemberantasan pungutan liar (pungli) di kantor Dinas Kesehatan setempat pada Rabu, (23/11/2022).
Inspektur Pembantu Wilayah 4 Inspektorat Daerah Kabupaten Wakatobi Djafar mengatakan, pelaksanaan sosialisasi itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Siber Pungli).
“Inti dari Perpres itu menurut saya adalah kita membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Saat ini untuk di kalangan pegawai negeri sipil (PNS), selanjutnya baru kita turun ke masyarakat. Sosialisasinya pun kami lakukan di dinas yang rawan dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Muliadin Anis mengungkapkan, pelaksanaan sosialisasi siber pungli itu akan menjadi bahan masukan dan rujukan mereka di Dinas Kesehatan sampai ke puskesmas.
Adanya sosialisasi itu, kata dia, akan lebih memberi upaya mereka dan puskesmas dalam implementasi pada pelaksanaan tugas sehari-hari di Dinas dan puskesmas agar sedapat mungkin menghindari pungli.
“Saya kira ini sangat baik dan kami juga sangat berterima kasih dengan adanya sosialisasi di Dinkes yang langsung berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya. (B)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma