PSI dan Partai Buruh Telah Penuhi Syarat Keanggotaan di Kota Kendari

PSI dan Partai Buruh Telah Penuhi Syarat Keanggotaan di Kota Kendari
Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Kendari di salah satu hotel Kendari pada Kamis (8/12/2022).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Buruh telah memenuhi syarat keanggotaan di Kota Kendari berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan di lapangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendari, Bawaslu dan partai politik sejak 27 hingga 29 November 2022.

Status memenuhi syarat tersebut diumumkan oleh KPU Kendari dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Kendari sesuai amanat PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 129, di salah satu hotel di Kendari pada Kamis (8/12/2022)

Ketua KPU Kendari Jumwal Shaleh mengatakan, sesuai dengan PKPU tersebut, KPU kabupaten kota hanya merekap dan yang menentukan statusnya memenuhi syarat atau tidak terkait kepengurusan maupun keanggotaannya adalah KPU RI.

” Setelah dilakukan perbaikan tadi, kedua partai ini untuk di Kota Kendari keanggotaannya itu telah memenuhi syarat. Tapi untuk penentuan lulus di Pemilu 2024 kita tunggu rekap secara nasional pada 14 Desember nanti,” ucapnya.

BACA JUGA :  KPU Sultra Verifikasi 693 DCS Balon Anggota Legislatif

Di Kota Kendari, verifikasi faktual diikuti oleh 9 partai yang terdiri dari 5 partai peserta Pemilu 2019 yang tidak memiliki kursi di Senayan dan 4 partai yang baru akan menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Adapun 9 partai yang mengikuti verifikasi faktual di Kota Kendari, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Persatuan Indonesia (Perindo).

Dari 9 partai tersebut, 7 di antaranya sudah dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan pertama. Sementara dua partai politik yaitu PSI dan Partai Buruh harus melakukan perbaikan dan telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahap kedua.

BACA JUGA :  Komisi Informasi Sultra Perkuat Pemahaman Layanan Informasi Pemilu

“Syaratnya kemarin 254 orang anggota. Tapi masing-masing partai berbeda tergantung berapa jumlah keanggotaan yang diajukan pertama. Ada hitung-hitungannya,” tambah Jumwal.

Untuk diketahui, tahapan verifikasi faktual partai politik ini dimulai 15 Oktober hingga 4 November 2022. Dari 18 partai politik yang diumumkan lolos verifikasi administrasi, 9 di antaranya diwajibkan mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Partai politik tersebut wajib mengikuti verifikasi faktual karena tidak lolos parlement treashold atau tidak meloloskan perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Partai yang tidak lolos verifikasi faktual wajib mengikuti verifikasi faktual perbaikan yang dijadwalkan pada 27 hingga 29 November 2022. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini