ZONASULTRA.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengusulkan 9 partai politik (Parpol) yang telah memenuhi syarat verifikasi faktual dokumen persyaratan perbaikan.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pleno rekapitulasi terkait verifikasi dokumen faktual perbaikan kepengurusan meliputi ketua, sekretaris, bendahara, keterwakilan perempuan 30 persen serta domisili kantor tetap.
“Kemudian juga meliputi verifikasi faktual keanggotaan,” ungkapnya ditemui usai rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan di salah satu hotel di Kendari pada Jumat malam (9/12/2022).
Ia menjelaskan, persyaratan keanggotaan untuk menjadi parpol minimal memenuhi syarat keanggotaan seribu atau seperseribu dari jumlah penduduk di masing-masing kabupaten kota yang sudah ditentukan.
Dalam verifikasi faktual perbaikan tersebut ada 9 partai yang ikut karena belum memenuhi syarat seperti kepemilikan kantor, kepengurusannya maupun anggotanya. Kesembilan partai tersebut, yakni Partai Buruh, PSI, PBB, Hanura, Perindo, Gelora, Partai Ummat, PKN, dan Partai Garuda.
Kata La Ode, 9 partai yang melakukan verifikasi perbaikan tersebut di luar partai peserta Pemilu 2019 di Sultra. Namun, dari hasil rapat pleno verifikasi dokumen faktual perbaikan, KPU Sultra telah menyatakan 9 partai tersebut memenuhi syarat dan akan disampaikan ke KPU pusat pada 11 Desember 2022.
Selanjutnya, KPU RI akan melakukan rapat pleno sekaligus penetapan, pengumuman, dan pengundian nomor urut pada 14 Desember 2022.
“Insyaallah 14 Desember ini sudah ada partai politik yang nanti akan menjadi peserta Pemilu 2024,” tutupnya. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati