ZONASULTRA.ID, KENDARI – Tambang pasir galian C berpotensi mendapat izin operasi setelah tiga kawasan diprioritaskan sebagai kawasan strategis yang dibahas dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Pemkot Kendari, DPRD, dan stakeholder terkait pada Selasa (27/12/2022).
Tiga kawasan tersebut, yakni kawasan pertambangan dan industri di Kecamatan Nambo dan Abeli, kawasan pelabuhan Bungkutoko di Kecamatan Abeli, dan kawasan pendidikan dan perkantoran di Kecamatan Poasia.
Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM. Rajab Jinik, mengatakan, jika tambang pasir galian C tersebut diizinkan maka tidak ada masalah. Hal tersebut juga akan menjadi langkah maju untuk berbenah dan menata Kota Kendari menjadi lebih baik ke depan yang seimbang dengan pemasukan daerah.
“Jika aktivitas pertambangan tersebut diizinkan maka akan dilakukan pengkajian terkait amdal dan lain sebagainya. Kan ada sumber-sumber daya kita yang harus digali, tapi tertumbuk di RTRW kita. Makanya harus ada revisi,” ucapnya saat ditemui di Kendari, Rabu (28/12/2022).
Kata dia, saat ini proses ketiga kawasan yang menjadi prioritas tersebut masih dalam tahap sosialisasi untuk meminta pandangan masyarakat secara keseluruhan tentang apa yang harus diubah di wilayah Kendari.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala menyampaikan jika aktivitas penambangan pasir Nambo diizinkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengkajian.
Terlebih, tambang tersebut merupakan salah satu potensi di wilayah Kota Kendari dan banyak masyarakat yang menggantungkan aktivitas produktifnya di tempat tersebut.
“Itu yang akan menjadi bahan pertimbangan, seperti apa hasilnya kita tunggu timnya bekerja,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu saat meninjau lokasi tambang pasir galian C tersebut pada 1 Desember 2022 mengatakan, sejauh ini proses penambangan pasir ditutup karena bekas pencucian pasir tersebut mengganggu keindahan Pantai Nambo.
Kata dia, proses pencucian pasir tersebut dihentikan sambil mencari solusinya. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati