Dewan Rekomendasikan Tiga Nama ke Penegak Hukum Terkait Tambang Pasir di Nambo

Dewan Rekomendasikan Tiga Nama ke Penegak Hukum Terkait Tambang Pasir di Nambo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari merekomendasikan tiga nama ke penegak hukum menyoal pertambangan pasir ilegal atau tidak memiliki izin di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo.(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari merekomendasikan tiga nama ke penegak hukum terkait pertambangan pasir ilegal atau tidak memiliki izin di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo.

Hal tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kendari oleh komisi I, II dan III bersama stakeholder terkait pada Senin (19/9/2022) tentang dugaan aktivitas pertambangan, pengangkutan dan pengapalan pasir yang tidak memiliki izin di Nambo.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik mengatakan bahwa dalam rapat tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kendari menyebut tiga nama yang masih melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Mereka adalah Yunita, Elfan, dan Yusuk.

“Sudah berbentuk person. Sekarang kan nama orang, jadi kita rekomendasikan nama orang yang penting itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucap Rajab.

Ia juga mengatakan, sudah sangat jelas bahwa tambang yang ada di Nambo adalah aktivitas ilegal, bahkan DPRD kota Kendari sebelumnya sudah merekomendasikan bahwa tambang tersebut ilegal.

Ia menduga ada oknum-oknum yang melakukan pencurian pasir di sana dengan cara ekploitasi, maka dari itu ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi tugas penegak hukum.

“Kenapa yang di Konawe Utara sana ditindaki, sedangkan kita di dalam rumah sendiri tidak ditindaki. Kita minta dari sekarang ketegasan penegak hukum untuk menindaki itu,” tambahnya.

Rajab menyebut, persoalan izin pemuatan pasir sangat tidak layak, namun dalam proses penjelasan yang disampaikan oleh KSOP sama sekali tidak diberikan kejelasan yang pasti apakah bisa atau tidak.

Kata dia, pelabuhan yang dijadikan pemuatan pasir sebagai tempat sandar jeti tidak diperbolehkan dengan ketentuan hukum yang berlaku di kota Kendari. Pasalnya, aktivitas tersebut berdampak pada lingkungan dan sosial masyarakat kota Kendari. (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini