ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 yang diumumkan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Kendati demikian, pasien COVID-19 yang tengah menjalani perawatan dan dalam masa penyembuhan di Rumah sakit (RS) rujukan, tetap tidak dipungut biaya atau masih gratis.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sulawesi Tenggara (Sultra), Putu Agustin Kusumawati melalui sambungan telepon pada Selasa (3/1/2023). Kata dia, biaya perawatan pasien covid-19 tetap terklaim di RS tempat pasien tersebut dirawat.
“Pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS rujukan sama sekali tidak akan dibebani biaya perawatan karena seluruh klaim dilakukan RS itu kepada Dirjen Kemenkes yang ditembuskan ke BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan kabupaten kota,” katanya.
Meskipun kebijakan PPKM telah sepenuhnya dicabut, Ia mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan utamanya memakai masker saat melakukan aktivitas sehari-hari.
Agustin juga tetap meminta masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi coovid-19 hingga melengkapi dosis penguat atau booster guna memproteksi diri dari wabah yang saat ini belum hilang sepenuhnya.
Senada dengan itu, Kadis Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum juga mengimbau agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan utamanya memakai masker guna mencegah terinfeksi wabah COVID-19, meskipun kebijakan PPKM saat ini telah dicabut.
Kata dia, berdasarkan data per 2 Januari 2022, jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Kendari tercatat sebanyak tiga orang. Saat ini, ketiga pasien tersebut sementara menjalani perawatan dalam masa penyembuhan di Rumah Sakit Bahteramas dan dikatakan bahwa biaya pengobatannya masih ditanggung pemerintah. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin