Satpol-PP Kendari Tertibkan Kawasan Pasar Sentral Kota Lama

Satpol-PP Kendari Tertibkan Kawasan Pasar Sentral Kota Lama
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menertibkan Pasar Sentral Kota Lama.

ZONASULTRA.ID, KENDARI –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari menertibkan sekitar 80 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan Pasar Sentral Kota Lama, Rabu (18/1/2023).

Kepala Satpol PP Kota Kendari Samsu Alam mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk penataan Kota Kendari. Alasannya karena para PKL membuka lapak di bahu jalan dan median jalan.

“Sebelum melakukan penertiban, kami telah mensosialisasikan dan memberi teguran kepada para pedagang.Teguran yang diberikan karena PKL melanggar Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 tahun 2024 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA :  Di Balik Jeruji, Napi Narkoba di Kendari Ini Jadi Guru Ngaji Tahanan Lainnya

Untuk memasifkan ketertiban akan dilakukan pengawasan intens, mulai sore hari dan seterusnya. Harapannya agar ada kesadaran dari para PKL untuk tidak melanggar aturan yang ada, serta tetap berjualan dengan tertib mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut seorang pedagang ayam potong Rizal (31) yang berjualan di area trotoar jalan sekitar Pasar Sentral Kota Lama, tidak keberatan dengan penertiban ini.

“Tidak masalah, asalkan seragam atau disamakan semua, tidak tebang pilih, tidak ada masalah,” katanya.

BACA JUGA :  Paguyuban Mahasiswa Binongko Kendari Berbuka Bersama Ratusan Anak Panti Asuhan

Kata dia, penertiban tersebut harus dilakukan secara seragam agar tidak ada kecemburuan antar para pedagang yang berjualan.

Dalam penertiban itu, Satpol PP mengerahkan anggota sebanyak 123 orang yang dibantu oleh Kodim 10 orang, Polsek Kemaraya 5 orang, POMAL 4 orang, POM AD 4 orang dan Dishub sebanyak 10 orang, serta anggota divisi penertiban dalam Satgas Penataan Kota Kendari. (B)

 


Kontributor: C2
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini