16 Ribu Pekerja Rentan di Konsel Siap Dilindungi BP Jamsostek

16 Ribu Pekerja Rentan di Konsel Siap Dilindungi BP Jamsostek
16 Ribu Pekerja Rentan di Konsel Siap Dilindungi BP Jamsostek

ZONASULTRA.ID,KENDARI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) siap memberikan perlindungan ke 16.800 pekerja rentan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Konsel dan BP Jamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kerjasama ini meliputi perlindungan bagi pegawai non ASN di semua OPD, aparat desa, kepala desa dan BPD serta peerlindungan pekerja rentan minimal 50 pekerja rentan setiap desa di Konsel.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel Hamrul Ilyas mengatakan, kerja sama ini sebagai wujud pelaksanaan Inpres 02 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sangat mengapresiasi Pemkab Konsel l yang telah berkomitmen memberikan perlindungan, dimana desa sudah mendaftarkan kepala desa, aparat desa dan BPD dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak 2022 melalui kebijakan Bupati dalam Perbup Nomor 99 tahun 2022,” katanya.

Bupati Konsel Surunuddin Tangga mengatakan, bahwa pejanjian kerja sama ini bukan hanya seremonil belaka tapi akan diikuti dengan kerja nyata dan komitmen pemda untuk memberikan perlindungan tersebut.

Katanya bila setiap desa memberikan perlindungan 50 Pekerja rentan maka akan terlindungi 16.800 pekerja rentan, terlebih lagi jika desa mampu memberikan perlindungn ke 100 pekerja rentan maka akan jauh lebih besar lagi.

Ini juga merupakan wujud peran pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan ekstrim sesuai target pemerintah pusat kemiskinan ekstrim akan dituntaskan pada tahun 2024.

Surunuddin juga menyampaikan bahwa semua OPD di Konsel harus memberikan perlindungan bagi semua honorernya pada tahun ini.

Bupati berharap semua proses pendataan baik honorer maupun pekerja rentan(miskin) sudah tuntas sebelum akhir bulan Februari.

“Jangan ragu dengan BPJS ketenagakerjaan karena Lembaga ini dibentuk dengan UU, negara mempunyai peran dan tanggung jawab dalam Penyelenggaran Program Jaminan Social Ketenagakerjaan,” katanya.

Untuk diketahui, pada 2023 Ini Pemkab Konsel berkomitmen semua Non ASN, Aparat Desa dan Pekerja Rentan (miskin) di Desa Terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (*)

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini