ZONASULTRA.ID, LAWORO – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri kembali memberikan warning kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN (honorer) lingkup Pemerintah Kabupaten Mubar untuk wajib berdomisili di daerah tersebut.
Tak main-main, Bahri telah menyiapkan sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan penundaan pembayaran honor (gaji) pegawai non-ASN yang tidak berdomisili atau ber-KTP di Mubar.
“Saya beri waktu sampai akhir bulan Februari, kalau masih ada ASN atau honorer yang masih berdomisili di luar Mubar, maka kita akan beri sanksi,” kata Bahri ditemui usai menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan RI di aula kantor bupati, Rabu (1/2/2023).
Alasannya mewajibkan seluruh ASN dan non-ASN berdomisili di Mubar, selain melihat perputaran ekonomi, juga untuk mendata agar seluruh ASN dan non-ASN dapat didaftarkan dalam kepesertaan BP Jamsostek.
Sebab, berdasarkan data yang diterimanya masih banyak ASN dan non-ASN berdomisili di luar Mubar.
“Yang tadinya ASN dan non-ASN yang masih ber-KTP di luar Mubar kita minta semua pindah di Mubar. Sebab, kita akan menjaminkan 100 persen seluruh ASN dan pegawai non-ASN BP Jamsostek,” ungkapnya.
“Jika ASN dan pegawai non-ASN belum pindah domisili atau ber-KTP di Mubar, TPP dan honor mereka kita akan tahan,” tegasnya. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati