Pemkot Kendari Beberkan Syarat, Kriteria dan Cara Pendaftaran Nikah Massal

Pemkot Kendari Beberkan Syarat, Kriteria dan Cara Pendaftaran Nikah Massal
Pemkot Bersama Disdukcapil Upayakan Nikah Massal Secara Gratis (Erdhin Yahya/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membeberkan cara pendaftaran, syarat, dan kriteria masyarakat untuk mengikuti nikah massal menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-192 Kota Kendari.

Kepala Disdukcapil Kota Kendari Iswanto mengatakan, bagi calon peserta bisa mendaftarkan dirinya ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan kelurahan terdekat, agar diberikan formulir pendaftaran sebagai peserta nikah massal.

“Kami sudah menyediakan formulir ke KUA-KUA dan kelurahan bagi masyarakat yang ingin mendaftar. Setelah itu diproses di Pengadilan Agama untuk dilakukan nikah massal,” katanya di ruang kerjanya, Selasa (7/2/2023).

Kata dia, pernikahan massal ini akan diagendakan pada April 2023 mendatang. Untuk pendaftarannya sudah dibuka mulai Februari sampai mendekati hari H nantinya.

Ia mengungkapkan, kriteria yang bisa mengikuti pernikahan massal adalah masyarakat yang telah berkeluarga atau sudah menikah, tapi belum memiliki dokumen-dokumen resmi yang sah secara hukum agama dan hukum negara.

Kemudian, syarat dokumennya harus
ber-KTP Kendari.

Terkait biaya nikah massal, kata dia, akan ada. Namun, nominalnya belum diketahui pasti. Sembari menunggu hasil koordinasi dengan pihak terkait, ia berharap biayanya bisa digratiskan.

“Kami upayakan kegiatan ini bisa secara gratis, apabila dipungut biaya mungkin minat pendaftar akan sedikit,” ujarnya.

Pemkot Kendari tidak membatasi peserta, bahkan menginginkan peserta sebanyak-banyaknya agar keluarga di Kendari bisa memiliki dokumen yang diakui secara hukum agama dan hukum negara. (B)

Kontributor C2
Editor: Jumriati