ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati dan menetapkan biaya haji yang harus ditanggung per jemaah di 2023 sebesar Rp49,8 juta dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90 juta.
Biaya yang harus dibayarkan jemaah tersebut merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang naik Rp10 juta dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar Rp39,8 juta. Sementara sisanya, Rp40,2 juta merupakan nilai manfaat dari total Rp8,09 triliun yang dikelola langsung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara (Sultra) Marni menjelaskan bahwa biaya Rp49,8 juta yang harus dibayar per calon jemaah haji tersebut dipergunakan untuk penerbangan sebesar Rp32,7 juta, living cost Rp3 juta dan layanan masyair Rp14 juta.
Kenaikan bipih tersebut menurutnya sejalan dengan pengurangan nilai manfaat yang sebelumnya disubsidi kurang lebih Rp60 juta per jemaah menjadi Rp40,2 juta di 2023.
“Kalau tiap tahun disubsudi sebanyak itu, nanti dana nilai manfaat itu habis. Jemaah haji yang mendaftar berikutnya bisa jadi tidak mendapat lagi nilai manfaat karena sudah habis tergerus di awal yang terlalu banyak. Sementara haji kan istitha’ah bagi orang yang mampu. Jadi Menteri ini berpikir jangka panjang dan ini asas keadilan,” ucapnya saat ditemui di Kantornya pada Jumat (17/2/2023).
Kata Marni, asas keadilan yang dimaksud adalah bagi jemaah yang telah melunasi pembayaran dan ditunda keberangkatannya tahun 2020 karena pandemi sebanyak 84.609 jemaah tidak lagi dibebankan biaya pelunasan tambahan.
Sementara untuk 9.864 jemaah yang lunas tunda 2022 dibebankan biaya tambahan sebesar Rp9,4 juta. Lalu, 106.590 jemaah tahun 2023 yang sementara dalam pendaftaran dikenakan biaya tambahan Rp23,5 juta.
Dengan biaya-biaya tersebut, Marni mengatakan jemaah mendapatkan fasilitas di tanah suci selama 42 hari menginap di hotel dengan 3 kali makan dalam sehari.
“Saya tidak bisa berbicara banyak karena belum ada kuota resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk kita,” tutupnya.
Dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, kesepakatan penetapan biaya haji 2023 dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/2/2023).
Skema awal usulan pemerintah yaitu BPIH sebesar Rp98,89 juta terdiri dari Rp69 juta yang harus dibayarkan oleh per jemaah dan Rp29,7 juta subsidi dari pemerintah dengan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun.
Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul beberapa alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara bertahap untuk mencapai konsep istitha’ah.
Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta dengan masing-masing kelompok jemaah tahun 2020 hingga 2023 telah ditetapkan besaran tambahan biayanya. (C)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma