Satu dari 124 Peserta PPPK Tenaga Guru di Mubar Dinyatakan Tidak Lulus

Pj Bupati Mubar, Bahri
Bahri

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Badan Kepegawaian Negara telah menyampaikan atau mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jabatan fungsional guru pada daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebanyak 124 tenaga guru di Kabupaten Mubar memiliki jalur khusus atau prioritas pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Namun, BKN menyampaikan bahwa satu dari 124 peserta tenaga guru untuk Muna Barat (Mubar) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Pj Bupati Mubar, Bahri mengatakan Pemkab Mubar telah menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penyampaian hasil seleksi calon P3K.

Dalam surat tersebut berdasarkan Surat Pengumuman Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan peserta Prioritas 1 (P1) pada seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2022.

“Iya, ada satu pelamat PPPK guru kita dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus. Tidak lulusnya satu peserta tenaga guru kita dikarenakan klasifikasi pendidikannya, yang seharusnya syaratnya S1 dan pelamar tersebut pendidikan terakhirnya D3,” katanya.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri ini menegaskan, untuk Mubar kuota PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 124 peserta dan semuanya masuk pada prioritas pertama (P1).

Lanjut dia, 124 guru ini sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi PPPK tahun 2021, tapi belum penempatan.

“Namun pada proses pemberkasan yang dilakukan pada bulan 2022 lalu, ditemukan satu guru tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Dalam rangka penyiapan usulan penetapan Nomor Induk PPPK Guru, BKPSDM diharapkan melakukan validasi terlebih dahulu dan membuat pengumuman berdasarkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru.

Sementara bagi peserta yang dinyatakan lulus untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan. (B)

Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini