ZONASULTRA.ID, LAWORO – Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin.
Penghargaan UHC Award tahun 2023 ini diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang dilaksanakan di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Pj Bupati Mubar Bahri mengatakan, dengan tercapainya 100 persen UHC ini, ia memastikan dan menjamin kesehatan masyarakat sudah terlindungi oleh jaminan kesehatan nasional (JKN). Kata dia, predikat UHC ini wujud komitmen Pemkab Mubar untuk memberikan kepastian jaminan bagi seluruh masyarakat.
“Alhamdulillah, kita mendapatkan penghargaan UHC Award dari Wapres RI, Ma’ruf Amin. Penghargaan ini didapatkan karena 100 persen masyarakat di Mubar sudah terlindungi oleh jaminan kesehatan nasional,” kata Bahri dihubungi melalui telepon selulernya.
Kata Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini, program JKN bukan hanya diberikan kepada masyarakat kategori kurang mampu, tetapi juga kategori mampu. Hal itu dilakukan sebagai kewajiban pemerintah dalam melindungi masyarakatnya.
“Sekarang masyarakat jangan ragu untuk berobat karena fasilitas kesehatannya sudah ditanggung oleh pemerintah dan didaftarkan pada kelas 3. Iurannya ini bersumber dari APBD. Saya juga membuat tagline bahwa ‘kesehatan di Mubar semua gratis’,” ungkapnya.
Menurut Bahri, kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh pemerintah. Sebab, menjadi salah satu pilar pembangunan manusia untuk mendukung pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Jadi, kita (Pemkab Mubar) telah menjaminkan biaya kesehatan seluruh masyarakat Mubar melalui BPJS Kesehatan kelas III secara gratis, terkecuali peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU). Peserta PBI, telah terdaftar dan dibayarkan melalui APBN. Sedangkan PPU telah dibayarkan melalui APBD melalui BPJS kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, tambah Bahri, Pemkab Mubar juga menyiapkan perlindungan kesehatan di luar pelayanan BPJS yaitu Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), disabilitas, dan bayi baru lahir. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati