Pj Wali Kota Kendari: Pengurusan Izin Usaha Harus Sesuai SOP

Pj Wali Kota Kendari: Pengurusan Izin Usaha Harus Sesuai SOP
Konferensi pers terkait tindak lanjut pemkot atas pergantian Sekda Kendari, di ruang Wali Kota Kendari, Selasa (14/3/2023). (CR2/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan tidak boleh ada pembatasan atau menghalang-halangi proses perizinan pengusaha atau investor di daerah itu.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, investasi di daerah harus dipermudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apalagi sekarang sudah ada sistem one single submission (OSS), yakni perizinan secara online.

“Kita melaksanakan arahan Presiden secara langsung pada saat rakornas kepala daerah dan forkopimda pada 17 Januari 2023 lalu,” katanya saat konferensi pers terkait tindak lanjut pemkot atas pergantian Sekda Kendari, di ruang Wali Kota Kendari, Selasa (14/3/2023).

Kata dia, proses perizinan yang dilaksanakan harus sesuai dengan standar operasional (SOP) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sudah jelas seperti apa tahapannya dan langkah-langkahnya serta Pemkot Kendari memberikan garansi proses pengurusan perizinan yang dilakukan secara online,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, pengusaha utamanya para investor yang ada di Kendari agar melakukan pengurusan perizinan sendiri tanpa menggunakan pihak ketiga atau jasa-jasa lainnya.

Selain itu, Pemkot Kendari juga telah membuka mal pelayanan publik bagi para investor untuk mempermudah pemberian perizinan. Tentu saja sesuai dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Asmawa menegaskan apabila ada ASN yang terlibat menghalang-halangi atau mempersulit perizinan investasi akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku untuk selanjutnya diselesaikan oleh aparat penegak hukum (APH).

“Saya pikir jelas ada punishment (hukuman), jika itu ASN maka ada aturan tentang ASN,” ujarnya.

Sementara terkait kasus suap yang menimpa Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Pemkot Kendari menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Terkait investasi, apakah ada lagi ASN yang terlibat, saya dalam konteks tidak bisa menjawab karena kami menyerahkan semuanya ke penyidik, kita serahkan proses hukum tadi ke penyidik,” katanya. (B)

 


Reporter: CR2
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini