ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1444 H/2023 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mengeluarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memperhatikan delapan hal berikut.
Pertama melaksanakan ibadah puasa dan Idulfitri 1444 H/2023 M dalam suasana damai dan tenteram serta tetap saling menghormati;
Kedua mengajak kepada segenap masyarakat muslim untuk mengisi bulan suci Ramadan dengan melaksanakan salat berjamaah di masjid atau musala, memperbanyak membaca ayat suci Al– Qur’an, salat tarawih, berdzikir, bersedekah, i’tikaf, dan amalan sunah lainnya.
Ketiga Kepada pemilik dan pengelola restoran, cafe, warung/rumah makan dan lesehan untuk mulai buka pada pukul 16.00 Wita sampai dengan pukul 04.30 Wita (waktu imsak), keempat kepada pemilik dan pengelola diskotek, tempat karaoke dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadan.
Imbauan kelima kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya atau kegiatan lain yang dapat mengganggu aktivitas ibadah.
Keenam pelaksanaan malam takbiran/pawai takbiran dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan serta berkoordinasi dengan pihak keamanan.
Ketujuh pelaksanaan salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dilaksanakan secara berjamaah baik di lapangan terbuka maupun di masjid.
Terakhir kepada para camat dan lurah/kepala desa untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum sehingga masyarakat dapat khusyuk dalam melaksanakan ibadah. (*)
Editor: Jumriati