Pj Wali Kota Kendari Larang Pejabat Pemkot Gelar Bukber

70
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu
Asmawa Tosepu

ZONASULTRA.ID,KENDARI- Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menindaklanjuti larangan buka puasa bersama (bukber) yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Asmawa mengatakan, pelarangan itu sebagaimana instruksi presiden Joko Widodo dan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi bukan arahan presiden, untuk Kepala Daerah tapi sudah ada surat edaran Menteri Dalam Negeri, sudah keluar tadi malam dan itu harus kita laksanakan,” katanya saat di temui di balai kota Kendari, Senin (27/3/2023).

BACA JUGA :  Selama Ramadan, Polresta Kendari Gelar Operasi Penertiban Balapan Liar

Kata dia, larangan tersebut, tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/ Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan laranga penyelenggaraan buka puasa bersama.

BACA JUGA :  KSOP Kendari Siapkan 35 Armada Kapal untuk Mudik Lebaran Idulfitri

Ia juga mengatakan bahwa, imbauan tersebut hanya berlaku bagi para pejabat lingkup Pemkot Kendari, sementara itu untuk masyarakat diperbolehkan melaksanakan bukber.

“Untuk itu, kalau sudah ada arahan dari pemerintah pusat pasti kita akan laksanakan tindak lanjuti,” ujarnya. (B)

 


Kontributor: C2
Editor: Ilham Surahmin