ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah/2023 Masehi. Penentuan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat bersama Kemenag, Baznas, dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di aula Setda Mubar, Jumat (31/3/2023).
“Jadi berdasarkan hasil rapat, Pemkab Mubar menetapkan besar zakat fitrah yakni beras premium sebesar Rp37 ribu per jiwa, beras medium Rp36 ribu per jiwa. Kemudian, beras Bulog atau beras biasa Rp32 ribu per jiwa, dan jagung Rp18 ribu per jiwa,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri.
Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, dia mengimbau agar zakat fitrah yang ditunaikan oleh masyarakat dapat dikelola dengan tertib, dan aman. Dia juga sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membentuk panitia zakat berkoordinasi dengan Kemenag dan Baznas.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mubar, La Karimu mengatakan besaran zakat fitrah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi ketahanan pangan pada 12 pasar rakyat yang ada di Mubar.
“Untuk tahun lalu dan tahun 2023 ini, besaran zakat fitrah tertinggi tetap sama yakni beras premium Rp37 ribu per jiwa. Yang mengalami peningkatan itu beras medium, beras Bulog atau beras biasa dan jagung,” ungkapnya.
Kata dia, untuk besaran zakat fitrah tahun lalu pada beras medium sebesar Rp33 ribu per jiwa dan tahun 2023 mencapai Rp36 ribu per jiwa. Kemudian, beras Bulog atau beras biasa tahun lalu sebesar Rp30 ribu per jiwa dan tahun 2023 mencapai Rp32 ribu per jiwa.
Selanjutnya, jagung juga mengalami peningkatan, dari tahun sebelumnya sebesar Rp17.500 per jiwa, tahun 2023 mencapai Rp18 ribu per jiwa.
Dia menambahkan untuk zakat mal tahun 2023 ini dibagi yakni emas murni 23 gram dan 22 gram. Untuk emas murni 23 gram besaran zakat mal sebesar Rp2,5 juta, sedangkan emas 22 gram besaran zakatnya sebesar Rp1.955.000. Kemudian untuk zakat infak itu sebesar Rp5 ribu per jiwa.
Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, Karimu berharap masyarakat dapat membayar zakatnya di amil zakat desa masing-masing. Baznas Kabupaten akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan pembayaran zakat ini dapat terorganisir dan bisa tersalurkan lebih cepat.
Adapun pemanfaatan zakat ini akan diberikan pada delapan golongan, yakni fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir), dan amil zakat. (B)
Kontributor : Kasman