ZONASULTRA.ID, LAWORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti pelayan listrik yang ada di Mubar. Sebab, beberapa hari ini PLN kembali melakukan pemadaman tanpa ada penyampaian kepada para pelanggan.
Ketua Komisi I DPRD Mubar, La Ode Sariba sangat menyayangkan kembali terjadinya pemadaman listrik di Mubar. Sebab, kata dia beberapa hari lalu pimpinan dan beberara anggota DPRD Mubar mengunjungi PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi yang ada di Kota Makassar.
Dalam kunjungan DPRD Mubar tersebut, PLN telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan atau masyarakat. Bahkan, PLN juga akan memberikan kompensasi terkait pemadaman listrik yang terjadi berjam-jam di seluruh wilayah Mubar.
“Saya mewakili DPRD Mubar sangat menyayangkan komitmen PLN dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan. Baru beberapa hari lalu, kita berkunjung ke PLN Unit Sulselbar, listriknya mulai kembali ada pemadaman tanpa ada pengumuman,” kata Ketua Komisi I DPRD Mubar, La Ode Sariba saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (2/4/2023).
Menurut Sariba yang juga politisi Partai Nasdem ini, tampaknya PLN tidak cukup kalau hanya mengevaluasi kinerja teknis di lapangan. Sekarang sudah saatnya untuk mengevaluasi pola manajemen yang diberlakukan.
“Saya menduga ada hal yang tidak beres dalam internal PLN. Sebab, kalau kita bandingkan dengan yang lalu-lalu faktor utama pemadaman listrik adalah tidak memadainya suplai daya tapi sekarang kan sudah tidak ada persoalan itu, gardu induk yang menjadi sumber yang dialirkan ke Mubar saat ini sudah memadai,” ungkapnya.
Sariba mengungkapkan buruknya pelayanan PLN kembali dilakukan di awal bulan Ramadan. Data yang dipegang oleh PLN hanya terakumulasi padam hanya sekitar 19 jam tapi sebenarnya menurut DPRD Mubar lebih dari itu. Kalau diakumulasi secara keseluruhan, ada pemadaman lokal yang biasanya tidak menyeluruh.
“Karena itulah, saya minta PLN jangan terus-menerus menzalimi pelanggan dengan terus mengabaikan keluhan konsumen. Karena kalaupun ada kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 terhadap pelanggan sifatnya hanya kompensasi bukan ganti rugi dan itupun kalau masyarakat tidak melapor, maka tidak akan dilakukan kompensasi,” bebernya.
Apalagi, tambah Sariba saat ini PLN sudah menerapkan sistem digital atau aplikasi PLN Mobile, tapi itu belum tersosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat sangat dirugikan akibat gangguan pemadaman lokal yang tidak menyeluruh.
“Inikan namanya penzaliman. Kita (DPRD Mubar) minta agar pihak PLN benar-benar melakukan perhitungan sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 berbasis fakta lapangan,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Manajer PLN Cabang Raha tidak merespon soal pemadaman listrik di Mubar tersebut. (B)
Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma