ZONASULTRA.ID, LAWORO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) melakukan kunjungan kerja di PT PLN Induk Selselbar, di Makassar, Rabu (29/3/2023).
Ketua Komisi I DPRD Mubar La Ode Sariba mengungkapkan, pimpinan dan beberapa anggota dewan mengunjungi PLN Induk Sulselbar untuk menyampaikan berbagai persoalan, di antaranya layanan listrik di Mubar yang akhir-akhir ini kian buruk. Buruknya pelayanan listrik ini berdampak pada banyaknya kerugian masyarakat.
“Kita (DPRD Mubar) menuntut agar PLN segera memberikan solusi konkret agar pemadaman segera diakhiri. Kita tidak mau tahu alasan apapun bila perlu harus memberikan kompensasi kepada pelanggan di Mubar akibat pemadaman yang terjadi,” kata La Ode Sariba dihubungi, Rabu (29/3/2023).
Kata Sariba, sapaan akrabnya, dewan juga meminta PLN agar merencanakan pendirian Unit Layanan Pelanggan di wilayah Muna Barat.
Menurutnya, pihak PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulselbar melalui Asisten Manager Bidang Komunikasi dan Managemen Stakeholder, Agus Salim menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan masyarakat.
“Jadi, PLN menyampaikan permohonan maaf terkait padamnya listrik area Muna dan Muna Barat. Kata mereka (PLN) pemadaman listrik bukan diakibatkan keterbatasan daya karena PLN ULP Raha mendistribusikan sekitar 6,2 MW dan selebihnya ditopang oleh Gardu Induk Raha dan Gardu Induk Bau Bau dimana suplai pembangkit dari PLTU Baruta, PLTMGH KaliaLia Baubau,” jelasnya.
“Pemadaman selama ini diakibatkan oleh kurangnya daya karena terjadi ledakan, isolator pecah pada Tower Transmisi 150 KVA dan gangguan alam. Sehingga terjadi pemadaman dalam rangka penormalan,” ungkapnya.
Sariba mengatakan terkait kerugian pelanggan itu sudah menjadi tanggung jawab dan dievaluasi pihak PLN untuk memberikan kompensasi sesuai TMP dengan kompensasi biaya beban kepada pelanggan PLN.
Untuk itu, dewan mengimbau agar pemerintah daerah memberikan dukungan untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, termasuk pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran agar masyarakat dengan sadar mengizinkan petugas PLN untuk memangkas, memotong, dan menebang pohon yang berada di dekat jaringan listrik PLN.
“Sesuai jarak aman yang telah ditetapkan agar tidak membahayakan masyarakat dan meminimalisir gangguan listrik yang disebabkan sentuhan pohon. Tidak beraktivitas di bawah dan sekitar jaringan listrik PLN seperti membakar sampah, bermain layang-layang, memasang antena TV/radio/internet, memasang umbul-umbul/baliho dan sebagainya,” ucapnya.
Dia menambahkan apabila ada pekerjaan atau aktivitas warga yang berdekatan dengan jaringan PLN seperti pembangunan/renovasi rumah, penebangan pohon dan sebagainya agar tetap berkoordinasi dengan PLN setempat.
Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah diharapkan pelanggan PLN juga melakukan pembayaran rekening listrik pada awal waktu sejak tanggal 3-15 setiap bulannya agar terhindar dari pemutusan sementara. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati