
ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sebanyak enam organisasi pemerhati perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi tutup mulut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, pada Kamis (6/4/2023).
Aksi tutup mulut dengan lakban mewarnai jalannya aksi mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut pelaku pelecehan seksual Prof B agar dihukum se adil-adilnya.
Ke enam yang tergabung dalam organisasi pemerhati perempuan dan anak di Sultra yakni Aliansi Perempuan (Alpen), Yayasan Lambu Ina, Rumpun Perempuan Sultra (RPS), Komunitas Perempuan Muda, Solidaritas Perempuan (SP Kendari), dan Jaringan Perempuan Pesisir Sultra (JPPST).
Alpen Sultra sekaligus koordinator lapangan, Lily Karliani mengataka, bahwa aksi diam ini, untuk mendorong JPU dalam pembacaan tuntutan agar menghukum pelaku dengan adil.
“Kami merasa kecewa kepada JPU-nya karena terkesan melarikan diri, padahal keluarga korban ingim sekali bertemu dengan JPU-nya tapi JPU enggan bertemu dengan kita,” katanya seusai berdiskusi dengan perwakilan dari JPU.
Ia berharap JPU dapat bersikap profesional dengan menjalankan fungsi jaksa sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga :
Hari Perempuan Internasional, Perempuan Pesisir Sultra Tuntut Hak dan Perlindungan Pemerintah
Kata dia, jaksa memiliki andil penting dalam penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan yang diproses melalui sistem peradilan pidana yang dimulai dari tahapan pra penuntutan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan hakim.
“Jadi ini sebagai bahan pertimbangn buat JPU terhadap pelaku,” ungkapnya
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Rrifin, menambahkan pelaku pelecehan seksual prof B, JPU akan bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan berkomitmen.
“Kita sudah bekerja sama dengan jaksa terkait dengan kasus profesor B, nanti pada Senin 10 April 2023, akan dilakukan pembacaan tuntutan kasus pelecehan seksual oleh prof B,” ujarnya. (B)
Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin