Nikmati Layanan JKN-KIS BPJS Kesehatan, Kini Cukup Bawa KTP

BPJS Kesehatan kendari
BPJS Kesehatan

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memudahkan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Pintar (JKN-KIS) hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menunjukkan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono mengatakan bahwa kartu JKN saat ini bukan menjadi sesuatu hal yang utama untuk mengakses layanan kesehatan. Pasalnya, saat ini peserta bisa hanya dengan menunjukkan KTP elektronik.

“Peserta JKN-KIS cukup membawa KTP jika ingin menggunakan layanan tersebut, bagi peserta yang berusia di bawah 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA),” ucap Rinaldi di Kendari pada Senin (10/4/2023).

Kata dia, pemberlakuan tersebut merupakan layanan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menikmati layanan kesehatan dan untuk memastikan tidak ada fotokopi kartu JKN atau data kependudukan lagi.

Kebijakan tersebut berlaku sejak BPJS Kesehatan meluncurkan identitas tunggal melalui NIK di 26 Januari 2022 lalu.Dengan menunjukan NIK yang tercantum di e-KTP, maka peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Rinaldi menjelaskan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2008 tentang administrasi. Hal tersebut sekaligus mendukung Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.

Dengan adanya regulasi ini, peserta JKN tidak perlu mencetak fisik kartu JKN serta melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN, KTP atau KK lagi jika akan mengakses layanan kesehatan.

“Kami terus mendorong janji layanan JKN untuk menjadi komitmen bersama bagi pemberi layanan kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan,” tutur Rinaldi. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma