Ini Besaran Zakat Fitrah di Wakatobi Tahun Ini

Ini Besaran Zakat Fitrah di Wakatobi Tahun Ini
Besaran Zakat Fitrah Masyarakat Kabupaten Wakatobi.

ZONASULTRA.ID, WANGIWANGI – Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini.

Penetapan itu berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 418 Tahun 2023, Tentang Penetapan Besaran zakat fitrah setiap jiwa pada Masyarakat Kabupaten Wakatobi Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Wakatobi La Ode Hadinari menyebutkan, besaran zakat fitrah setiap jiwa pada masyarakat yakni beras kualitas I, 3,5 liter x Rp13 ribu= Rp45.500/jiwa.

Beras kualitas II, 3,5 liter x Rp12 ribu = Rp42.000/jiwa. Beras kualitas III, 3,5 liter x Rp11 ribu = Rp38.500/jiwa dan beras kualitas IV, 3,5 liter x Rp10 ribu = Rp35 ribu/jiwa.

“Diperuntukkan kepada fakir miskin 70 persen, amil 15 persen, fisabilillah, Ibnu Sabil, Riqab (Hamba Sahaya), Muallaf, Gharimin (Orang yang memiliki hutang) sebesar 15 persen,” ungkapnya di Wangiwangi, Kamis, (13/4/2023).

Setiap per kepala keluarga (KK) diharapkan membayar infaq sebesar Rp5 ribu kepada unit pengumpul zakat di masjid masing-masing.

Kemudian disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wakatobi melalui unit pengumpul zakat kecamatan masing-masing. Nantinya akan dimanfaatkan pada pelayanan-pelayanan ke masyarakat melalui Baznas.

Menurut La Ode Hadinari, zakat fitrah tidak boleh terlambat atau tidak boleh melewati hari raya. Batasnya sampai imam naik ke mimbar.

“Berkaitan dengan kebiasaan kita itu sesudah 27 ramadan. Tetapi Sebenarnya kalau ada masjid-masjid yang sudah akan mau melakukan itu sudah bisa dilakukan lebih awal,” ujarnya. (B)

Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini