ZONASULTRA.ID, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IFP (24) di Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, pada Rabu (3/5/2023).
Pelaku ditangkap karena nekat mencabuli seorang pelajar berinisial FSK (13) di Sebuah Hotel di Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Korban adalah pelajar di kota Kendari yang beralamatkan di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Kemudian pelaku kami bawah ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa awal mula kejadian, orang tua korban bangun sekira pukul 03.00 wita, untuk membuat susu anaknya yang kecil. Saat itu, dia melihat CCTV korban keluar rumah, pada saat ditelpon handphone korban tidak bisa dihubungi.
“Tidak lama korban menghubungi orang tuanya sambil menangis dan meminta agar pelapor menjemputnya di Gerbang Puuwatu. Saat dijemput orang tuanya melihat kondisi anaknya sudah luka lebam. Lalu korban menceritakan bahwa dirinya telah di perkosa oleh kakak dari temannya yang benama IN,” katanya
Diketahui, pelaku sudah diamankan dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku di jerat Pasal 81 UU. RI No. 17 Thn 2016 ttg Penetapan Perpu No. 1 Thn 2016 ttg Perubahan kedua atas UU. RI. No. 23 Thn 2002 tentang Perindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman 15 tahun kurungan. (B)
Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin