ZONASULTRA.ID, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan masyarakat bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada 22 Mei hingga 31 Juli 2023 menjadi yang terakhir.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Sultra Wakuf D. Karim mengatakan setelah program tersebut selesai dilaksanakan maka pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak akan diadakan lagi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam rentan waktu 5 hingga 10 tahun ke depan.
“Pemutihan pajak kendaraan ini menjadi tahun terakhir dalam meringankan beban masyarakat yang menunggak. Momen ini menjadi yang terakhir mungkin sampai 10 tahun ke depan,” ucapnya di Kendari pada Selasa (23/5/2023).
Ia mengaku, hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak manja dengan kebijakan pemerintah sehingga malas untuk membayar pajak kendaraannya.
Untuk itu, ia harap masyarakat dapat memanfaatkan momen terakhir ini untuk segera membebaskan pajak kendaraan dan denda-denda yang sempat tertunda tahun-tahun sebelumnya.
Kata Wakuf, pada pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor akhir tahun 2021 tunggakan pajak dan dendanya dibebaskan, sementara Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tidak dibebaskan. Sementara tahun ini, semuanya dibebaskan.
Untuk diketahui, pemutihan pajak kendaraan ini dapat dilakukan di seluruh outlet Samsat yang ada di kabupaten/kota. Khusus Kota Kendari, selain Samsat bisa melalui samsat keliling dan drive thru serta di Mal Pelayanan Publik Kantor Wali Kota Kendari yang baru.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan masyarakat dalam program pemutihan ini yaitu fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli atau fotokopi). (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati