ZONASULTRA.ID, KENDARI – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditargetkan sebanyak 61.826 siswa pada tahun 2023 ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, diwakili Sekretaris Dikbud Sultra, Anggraeni Balaka, mengatakan, total kuota yang ditargetkan tersebut tentunya bukan menjadi hal mutlak, karena nantinya jumlah tersebut bisa kurang dan bahkan bisa lebih.
“Peserta didik yang lulus SMP bisa jadi lanjut SMA/SMK di luar provinsi. Begitupun bisa bertambah karena dari luar masuk ke Sultra,” ucapnya di Kendari pada Kamis (25/5/2023).
Kata Anggraeni, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kadis Dikbud Sultra Nomor 406 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMAN dan SMKN yang telah disepakati dalam rapat persiapan sebelumnya.
Total kuota tersebut terdiri dari 42.166 orang calon peserta didik SMAN dan 19.660 orang SMKN. Kuota tersebut dihitung berdasarkan jumlah SMAN di Sultra sebanyak 251 sekolah dan SMKN sebanyak 102 sekolah dengan total 353 sekolah.
Serta jumlah rombongan belajar (Rombel), SMAN secara total sebanyak 1.201 rombel dan SMKN sebanyak 567 rombel, sehingga totalnya 1.768 rombel.
Lanjut Anggraeni, ada dua alternatif pendaftaran PPDB tahun 2023 yaitu melalui mekanisme online dan offline. Untuk SMAN di Sultra yang melalukan pendaftaran secara online sebanyak 185 sekolah dan offline 66 sekolah.
“Sedangkan SMKN itu ada 57 sekolah yang online 12 dan 45 sekolah yang offline,” tambahnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan PPDB akan diawali dengan sosialisasi Dikbud Sultra dan satuan pendidikan pada Mei hingga Juni 2023. Selanjutnya, tes khusus buta warna (SMKN) bagi yang tidak memiliki keterangan dokter dimulai 19-30 Juni 2023.
Proses seleksi PPDB Offline 19-30 Juni 2023, dan pengumuman pada 3 Juli 2023 pukul 10.00 Wita. Pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 4-6 Juli 2023.
Pengumuman pengisian kursi kosong pada 7 Juli 2023, dilanjutkan dengan pendaftaran ulang pengisian kursi kosong pada 8 Juli 2023 dan terakhir, pelaksanaan PLS sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati