ZONASULTRA.ID, LAWORO – Kepolisian Resor (Polres) Muna telah mengamankan ayah dari bayi kembar yang makamnya dibongkar di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat.
Ayah dari bayi kembar berinisial TRD tersebut pada Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WITA menyerahkan diri didampingi keluarganya.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun membenarkan TRD telah diamankan di Polres Muna dan kepolisian langsung melakukan pemeriksaan.
Dalam kasus bayi kembar ini, kata Asrun, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi, mulai dari Kepala Desa Wanseriwu berinisial BB, kepala dusun (SHR) dan istrinya (DWH), anak sulung FT (DN), TRD, dan FT.
Dari pemeriksaan saksi ini, tambah Asrun, pihaknya akan menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga : Polisi Bongkar Makam Bayi Kembar di Muna Barat
“Kita sudah naikkan kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Kita naikan ke tahap penyidikan karena perbuatan tersebut mengandung unsur pidana,” ungkap Asrun.
“Kita juga sudah mengantongi dua alat bukti,” tambahnya.
Asrun mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menargetkan akan mengantongi empat alat bukti. Pihaknya sementara akan melakukan pemeriksaan terkait tulang yang ditemukan saat membongkar makam tersebut.
“Untuk sampai hari ini, kita masih mengantongi dua alat bukti. Olehnya itu, kita naikkan statusnya ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Tiworo Tengah bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) Polres Muna membongkar makam bayi kembar hasil hubungan di luar nikah di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Mubar, Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 17.20 WITA.
Pembongkaran makam bayi kembar ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari ibu kedua bayi kembar tersebut berinisial FT. Kedua bayi kembar itu dimakamkan tidak jauh dari rumah FT, tepatnya di kebun belakang rumahnya. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati