ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov sebesar 8 persen di tahun 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Muhammad Ilyas Abibu mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (16/8/2023) lalu.
“Pengusulan perbaikan penghasilan itu berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat maupun di daerah sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen,” ungkapnya di Kendari pada Jumat (18/8/2023).
Ilyas mengatakan bahwa kenaikan gaji di Sultra akan diterima sekitar 12.677 ASN lingkup Pemprov tahun depan. Pengalokasiannya akan dilakukan melalui APBD 2024 jika sudah dapat kebijakan dari presiden (regulasi kenaikan gaji).
Kata dia, besaran kenaikan yakni 8 persen yang akan diterima tiap pegawai negeri tentu akan berbeda sesuai dengan gaji pokok masing-masing.
Untuk diketahui, kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan ini untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif yang harapannya kinerja dapat meningkat dan untuk akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma