ZONASULTRA.ID, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam perkara suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Mantan Wakil Wali Kota – Wali Kota Kendari periode 2017-2022 tersebut resmi ditahan pada Rabu (23/8/2023) di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari selama 20 hari untuk proses pemeriksaan selanjutnya.
Asisten Bidang Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Sulkarnain selaku Wali Kota Kendari telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta.
Sebagai imbalan, pihaknya akan memberikan izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari. Padahal, pengecatan kampung tersebut telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2021.
Baca Juga : Sulkarnain Kadir Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Alfamidi
“Tersangka juga meminta bagian dan menerima saham 5 persen dari pendirian Anoa Mart yang ada di Kendari,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, Sulkarnain dikenakan pasal 12 E UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada perizinan PT MUI pada Senin (14/8/2023).
Kejati Sultra telah melakukan pemanggilan terhadap Sulkarnain pada 18 Agustus 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, ia mangkir dari pemanggilan tersebut dengan mengirimkan surat permohonan penangguhan pemeriksaan karena sedang berada di luar daerah untuk penyelesaian studinya.
Kasus tersebut telah bergulir sejak maret 2023 dengan penyidik Kejati Sultra merilis ke publik dugaan kasus korupsi dan menetapkan dua orang tersangka yaitu Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma