Sulkarnain Kadir Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Alfamidi

277
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan Alfamidi.

Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), Senin (14/8/2023).

Asisten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Ade Hermawan yang bertindak sebagai Jaksa Utama Pratama mengatakan bahwa peran Sulkarnain selaku wali kota yaitu meminta pembayaran kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dia (Sulkarnain) meminta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari,” ungkapnya.

Baca Juga :
Sulkarnain Dicecar 20 Pertanyaan Sebagai Saksi Syarif Maulana dalam Kasus Alfamidi

Kata dia, padahal pengecatan kampung warna-warni telah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kendari tahun 2021.

Sulkarnain juga telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sementara itu, peran Syarif Maulana selaku staf ahli wali kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT MUI.

Ridwan Taridala selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan pertahanan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB kampung warna-warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada Jumat (18/8/2023),” tutur Ade. (*)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini