Penerimaan PPPK Pemprov Sultra Hanya untuk Honorer yang sudah Mengabdi 2 Tahun

Penerimaan PPPK Pemprov Sultra Hanya untuk Honorer yang sudah Mengabdi 2 Tahun
Kantor BKD Sultra. (Ismu Samadhani/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibuka hanya untuk honorer yang telah mengabdi minimal selama 2 tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan ASN BKD Sultra, Laode Hasiru Mohammad, mengatakan, untuk bisa melakukan pendaftaran, pendaftar harus melengkapi surat keterangan honor.

“Karena jika tidak memilikinya (surat keterangan honor) maka tidak bisa masuk dalam tes seleksi nantinya,” ucap Hasiru di Kendari pada Rabu (30/8/2023).

Syarat tersebut berlaku untuk semua PPPK yang dibuka pada 2023 baik tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Tenaga kesehatan mengacu pada data renbut, guru dilihat dari data dapodik dan tenaga teknis merujuk pada surat keputusan (SK) gubernur.

Persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP dan lainnya bersifat normatif yakni sama dengan kelengkapan dokumen pendaftaran lainnya.

Hasiru mengingatkan kepada calon pendaftar, apabila dalam pendaftaran maupun setelah lulus ditemukan pemalsuan berkas ijazah ataupun SK dan lainnya maka akan segera diberhentikan.

Jadwal tes PPPK di Sultra juga akan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh BKN pusat yang tertera pada Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 yaitu pada September.

Untuk diketahui, formasi PPPK lingkup Pemprov Sultra yang dibuka pada penerimaan tahun 2023 sebanyak 4.503 yang terdiri dari 3.618 tenaga guru, 602 tenaga kesehatan dan 283 tenaga teknis. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini