Bawa Sajam dan Busur, 4 Pelajar di Kendari Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran

Bawa Sajam dan Busur, 4 Pelajar di Kendari Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran
Barang Bukti dari 4 pelajar yang diamankan oleh Polresta Kendari.

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengamankan 4 orang pelajar saat hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit dan busur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, keempat pelajar yang masih di bawah umur itu ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana membawa dan menguasai sajam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa benar telah memiliki dan menguasai barang-barang bukti tersebut,” ujar AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulis pada Selasa (5/9/2023).

Fitrayadi menjelaskan kronologi penangkapan 4 pelajar tersebut, pada 5 September 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sedang melaksanakan patroli dan menemukan sekumpulan pelajar sedang duduk bersama di Lorong Mekar, Kecamatan Kadia.

Saat petugas memeriksa handphone para siswa tersebut, ditemukan isi chat yang akan melakukan tawuran.

Setelah dilakukan pengembangan, barang bukti (BB) sajam para pelajar tersebut berupa 1 buah celurit, 1 buah ketapel bentuk Y terbuat dari besi dan 6 buah mata busur yang terbuat dari besi paku ditemukan di Jalan Lawata, Kota Kendari.

Adapun keempat pelaku tersebut adalah IT, R, dan I (SMK 5 Kendari) dan Kev (Madrasah Aliyah 01 Konsel). Keempat pelajar tersebut kini diamankan di Polresta Kendari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati