ZONASULTRA.ID, RAHA – Polemik penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Muna 2022 di Desa Wawesa, Desa Kambawuna, Desa Oensuli, dan Desa Parigi belum menemukan kejelasan.
Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatalkan pemungutan suara ulang (PSU) dan segera melantik hasil pemilihan awal masih ditentang sejumlah pihak.
Sekretaris Komisi I DPRD Muna, M. Ikhsanuddin Makmun, mengatakan, sebelumnya sudah digelar rapat dengar pendapat (RDP) tertutup yang membahas kajian dari tim Pemda Muna soal penyelesaian sengketa Pilkades Muna sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“RDP kemarin di komisi I DPRD mempertanyakan sampai di mana kinerja tim bentukan pemda yang mengkaji permasalahan pilkades di Muna. Namun hasilnya belum disampaikan secara terbuka,” terang Ikhsanuddin, Kamis (21/9/2023).
Kata Ikhsan penyampaian terbuka hasil kajian pemda soal polemik pilkades akan disampaikan langsung oleh bupati.
Sebelumnya Asisten I Pemda Muna Bahtiar mengatakan, Pemda Muna membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan pilkades di empat desa tersebut dan sampai saat ini belum ada hasil yang diputuskan dari tim Pemda Muna.
“Menunggu saja, apapun hasilnya pemerintah akan memberikan ruang-ruang untuk melakukan upaya hukum, termasuk gugatan ke PTUN,” jelasnya.
Bahtiar berpesan kepada masyarakat untuk tetap berpikiran secara positif dan tetap menjaga stabilitas daerah, terkhusus di 4 desa yang mengalami masalah pilkades.
“Terkait putusan, tentunya sudah menjadi hasil terbaik tim Pemda Muna dalam menyelesaikan permasalahan PSU. Untuk itu mari kita tetap menjaga kondusifitas daerah,” ujarnya. (B)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati