ZONASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kendari mendorong masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Upaya tersebut dilakukan mulai dari memberikan pemahaman dan penjelasan berbagai fitur yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kesehatan pada aplikasi tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Kendari, Rinaldi Wibisono mengatakan bahwa ada beberapa fitur terbaru dalam aplikasi tersebut. Di antaranya adalah pendaftaran pelayanan antrean. Layanan tersebut dapat mempermudah masyarakat untuk mengambil nomor antrean di berbagai layanan kesehatan tanpa harus buru-buru ke lokasi atau bisa dilakukan di mana saja.
“Masyarakat bisa melakukan booking antrean di rumah, tetapi bisa dipastikan waktu datangnya kapan. Sehingga bisa diperkirakan waktu berangkat dan waktu sampainya tanpa harus menunggu lama di tempat,” ujarnya di Kendari pada Senin (2/9/2023).
Dari 22 fasilitas kesehatan di wilayah BPJS Kesehatan Kendari, yang sudah bisa menggunakan sistem tersebut ada 13 rumah sakit yaitu BLUD RS Benyamin Guluh Kolaka, RS Aliyah, RSU Aliyah 2, RSU Aliyah 3, RS Hati Mulia, RSU Hermina Kendari, RS Tiara Sentosa, Klinik Sarlina Saf, BLUD RSU Bahteramas, RSU Santa Anna, RSUD Kota Kendari, RS Bhayangkara Kendari, dan RSUD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Fitur selanjutnya adalah Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) dengan tujuan kemudahan dalam pembayaran iuran yang menunggak di atas 3 bulan sampai dengan 24 bulan. Setiap tahapan cicilan pembayarannya untuk 2 bulan tunggakan.
Fitur terbaru lainnya adalah I-Care JKN, yaitu salah satu inovasi untuk memberikan informasi rekam medis pasien selama satu tahun sebelumnya. Sehingga ketika berobat, dokter bisa mengetahui rekam jejak medis yang dilayani sebelumnya apa saja, punya alergi atau pengobatan apa saja.
Selain itu, ada juga fitur skrining riwayat kesehatan agar masyarakat bisa mengetahui potensi penyakit apa saja yang bisa dialami dan apa yang bisa dilakukan sebagai solusinya melalui beberapa pertanyaan yang diajukan dalam fitur tersebut.
” Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui Playstore/Appstore yang ada di dalam handphone. Masyarakat bisa melakukan registrasi secara mandiri dengan mengikuti petunjuk yang ada. Semuanya mudah dilakukan,” tutur Rinaldi. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma