Bank Sultra Resmi Dapat Izin Penggunaan QRIS dari BI

Bank Sultra Resmi Dapat Izin Penggunaan QRIS dari BI
Kegiatan Bincang Bareng Media (BBM) di salah satu hotel Kendari pada Jumat (6/10/2023).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau Bank Sultra resmi mendapatkan izin penggunaan QRIS oleh Bank Indonesia (BI) pada 26 September 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Kepala Perwakilan (KPw) BI Sultra, Aryo Wibowo dalam kegiatan Bincang Bareng Media (BBM) di salah satu hotel di Kendari pada Jumat (6/10/2023).

Kata Aryo, Bank Sultra mendapat izin penggunaan sistem pembayaran digital beberapa saat setelah peluncuran fitur baru QRIS yaiti tarik tunai, transfer, setor tunai (Tuntas) pada 17 Agustus 2023.

Ia menyebut bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya BI dalam mendorong inovasi sistem pembayaran bersama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Sultra. Sehingga mempermudah akses berbagai bentuk layanan keuangan secara inklusif pada seluruh lapisan masyarakat.

“Upaya ini sudah membuahkan hasil dengan prestasi capaian Kota Kendari sebagai tiga besar pada championship TP2DD kategori kota di wilayah Sulawesi,” ungkapnya.

Lanjut Aryo, ke depannya sinergi berbagai pihak perlu digencarkan baik para anggota TP2DD, penyedia jasa pembayaran, maupun rekan media melalui peran aktif untuk terus mengenalkan fitur baru sistem pembayaran digital seperti QRIS Tuntas yang begitu murah dan mudah bagi masyarakat.

Serta Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang dapat digunakan untuk mendorong percepatan digitalisasi transaksi Pemerintah daerah (Pemda). Di samping percepatan digitalisasi sistem pembayaran, BI terus menjaga stabilitas moneter untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Hal tersebut dapat dilihat dari implementasi pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA, peluncuran Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada 15 september 2023 untuk menjaga kecukupan likuiditas dan cadangan devisa. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini