ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung kebijakan pemerintah menutup layanan Tiktok Shop pada aplikasi Tiktok.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra L M Shalihin mengatakan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat tersebut merupakan langkah tepat. Kata dia, layanan tersebut bisa saja dihadirkan namun harus mengikuti Permendag yang telah terbit.
“Kami mendukung larangan tersebut karena sesuai regulasi Permendag nomor 31 tahun 2023, yakni social commerce yang ingin berjualan wajib memiliki e-commerce dalam pemasaran produknya,” ungkap Shalihin di Kendari pada Selasa (10/10/2023).
Lanjutnya, jika mengacu pada regulasi tersebut maka tidak dibenarkan jika social commerce bisa merangkap juga sebagai e-commerce. Sehingga, harus dipisahkan antara Tiktok sebagai media sosial dan Tiktok Shop sebagai media penjualan.
Dalam mendukung kebijakan pemerintah, Shalihin mengaku bahwa Diskop UMKM Sultra selama ini telah mendorong pelaku usaha untuk memasarkan produknya melalui digitalisasi penjualan lewat e-commerce yang telah tersedia.
“Salah satunya kami dorong adalah lewat aplikasi Bosara,” tuturnya.
Untuk diketahui, Tiktok Shop resmi ditutup dan tak bisa lagi diakses per Rabu (4/10/2023) lalu, tepatnya pukul 17.00 WIB. Penutupan tersebut imbas aturan pemerintah yang melarang social commerce atau media sosial yang merangkap sebagai e-commerce. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma