ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 4,60 persen yang akan berlaku pada Januari hingga 31 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan, upah yang semula berjumlah Rp2.758.984,54 itu mengalami kenaikan Rp126.979,50 menjadi Rp2.885.964,04 pada Januari 2024.
“Itu untuk memberikan apresiasi terhadap perjuangan saudara-saudara kita pekerja maupun buruh,” ungkapnya di Kendari pada Selasa (21/11/2023).
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tersebut didasarkan pada formula yang ditentukan oleh PP Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari PP Nomor 36. Selanjutnya turun surat Menteri Ketenagakerjaan mengenai formula perhitungan termasuk data-data yang digunakan dari BPS.
Data-data tersebut terkait pengeluaran per kapita dalam sebulan tahun 2023 di Sultra sebesar Rp1.172.739. Selanjutnya, rata-rata jumlah anggota rumah tangga sebanyak 4,35 orang, rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja sebanyak 1,69 orang.
Kemudian data pertumbuhan ekonomi Sultra (PDRB triwulan IV ditambah triwulan I, II, III tahun 2023) terhadap (PDRB triwulan IV 2021 ditambah triwulan I, II, dan III tahun 2022) yaitu 5,44 persen.
Inflasi gabungan Sultra September 2022 hingga September 2023 sebesar 3,46 persen. Serta index tertentu atau variabel ketenagakerjaan alfa 0,10 sampai 0,30 dan yang disepakati atau digunakan adalah alfa 0,21.
Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, LM Ali Haswandy mengatakan, upah minimum tersebut berlaku bagi para pekerja yang bekerja satu tahun ke bawah. Bagi yang bekerja di atas 1 tahun ke atas menggunakan struktur dan skala upah.
“Upah minimum ini berlaku di seluruh wilayah Sultra yang tidak ada upah minimum kabupatennya. Jadi, upah minimum kabupaten akan diumumkan maksimal pada tanggal 30 September 2023,” ujarnya.
Haswandy juga menyebut bahwa upah minimum dikecualikan bagi usaha kecil dan mikro (UKM). Kata dia, UKM berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Namun, ada minimal 50 persen dari rata-rata pengeluaran per kapita.
Pelaksanaan UMP tersebut akan diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan. Untuk itu, wajib hukumnya bagi perusahaan yang beroperasi di Sultra melaksanakan UMP sesuai dengan aturan yang berlaku. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati