Komisi II DPRD Sultra Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Lepo-Lepo

Komisi II DPRD Sultra Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Lepo-Lepo
Aksan Jaya Putra (AJP)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sultra nomor 3 tahun 2020 di pemukiman BTN Mekar Lepo-lepo, Kendari pada Kamis (7/12/2023).

Ketua Komisi II, Aksan Jaya Putra (AJP) mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan acara resmi dari DPRD Sultra yang notabenenya selalu rutin melakukan penyebarluasan Perda.

” Tapi kali ini, saya mengambil Perda nomor 3 tahun 2020 terkait dengan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ucapnya.

Ia mengaku bahwa pihaknya mengambil Perda tersebut karena memang jarang disosialisasikan ataupun disebarluaskan oleh anggota DPRD yang lain dan lebih condong ke narkoba, perizinan, dan lainnya.

Meskipun secara dampak terhadap masyarakat Kota Kendari tidak begitu berpengaruh, tapi kata AJP setidaknya masyarakat bisa mengetahui bahwa Perda tersebut ada dan Pemkot juga memiliki Perda yang sama.

“Sehingga tinggal dilihat nanti bagaimana pemanfaatannya di masyarakat Kota Kendari,” tambahnya.

AJP menyebut bahwa inti dari Perda yang disosialisasikan tersebut adalah tentang bagaimana semua yang ada di lingkungan masyarakat telah diatur baik ketertiban maupun ketentraman yang merujuk pada tugas Satpol-PP. (C)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini