ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melantik kembali 16 kepala sekolah (Kepsek) yang sebelumnya telah dinonjob.
Belasan kepsek tersebut bakal dilantik kembali karena menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari usai menggugat SK Gubernur Sultra nomor 231 Tahun 2023 yang dinilai non-prosedural.
Putusan PTUN tersebut bernomor 37/G/2023/PTUN.KDI yang terbit pada 16 November 2023 lalu. Dalam amar putusan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio mengatakan, berdasarkan putusan PTUN tersebut maka 16 kepsek yang melakukan gugatan dari total 150 kepsek yang dinonjobkan sebelumnya harus dikembalikan dalam jabatan sebelumnya.
“Dari 16 Kepsek yang akan dikembalikan jabatannya tersebut, empat di antaranya sedang menyelesaikan swakelola DAK yang akan berakhir tanggal 26 Desember 2023,” ungkapnya di Kendari pada Jumat (15/12/2023).
Ia menyebut bahwa DAK tersebut bisa berupa fisik maupun nonfisik, sehingga Pemprov Sultra memberikan kesempatan kepada para kepala sekolah yang tengah menjabat, untuk menyelesaikan hingga batas akhir yang telah ditentukan, yaitu pada 26 Desember 2023.
Karena diberi kesempatan untuk menyelesaikan swakelola DAK tersebut maka pelantikan yang seharusnya berlangsung pada 16 Desember 2023 ditunda dan direncanakan akan dilaksanakan kembali pada 27 Desember 2023.
Pelantikan itu didasarkan pada pelantikan yang dilakukan sebelumnya dianggap tidak prosedural oleh PTUN, sehingga pihak PTUN mengabulkan seluruh tuntutan eks 16 kepala sekolah yang mengadu. Kata Asrun, adanya putusan pengadilan tersebut maka sebagai pemerintah berkewajiban melakukan eksekusi terhadap putusannya.
Untuk diketahui, 16 mantan Kepsek yang bakal dilantik pada jabatannya semula yaitu Kepala SMKN 3 Kolaka Utara (Kolut) Nasruddin, Kepala SMAN 9 Kendari Aslan, Kepala SMKN 4 Kendari Herman, Kepala SMKN 4 Konawe Safruddin, Kepala SMKN 5 Kolut Alimuddin, Kepala SMKN 7 Kolaka Eko Prayudhi Anwar.
Kepala SMAN 1 Pomalaa Sugito, Kepala SMKN 2 Kolaka Mustari Muhammad, Kepala SMKN 2 Wakatobi Sahirudin Mahadia, Kepala SMAN 1 Wolo Muh. Tang, Kepala SMKN 11 Kolaka Muhlis, Kepala SMKN 1 Kolaka Timur (Koltim) Suheriah, Kepala SMKN 5 Koltim Kaharuddin, Kepala SMKN 2 Kolut Hasmuddin, Kepala SMAN 3 Raha Burhanuddin, dan Kepala SMAN 2 Watopute La Kadir.
Sementara itu, para pengganti kepsek yang telah dilantik sebelumnya di sekolah tersebut akan dikembalikan pada formasinya baik sebagai kepsek maupun guru di sekolah lain. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati