Jelang Pemilu 2024, PPK Lasolo Gelar Bimtek untuk Anggota KPPS

Jelang Pemilu 2024, PPK Lasolo Gelar Bimtek untuk Anggota KPPS
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Konut menggelar bimbingan teknis untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Balai Desa Waworaha, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Jumat (26/1/2024)

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Konawe Utara (Konut) menggelar bimbingan teknis (bimtek) untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Balai Desa Waworaha, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut pada Jumat (26/1/2024)

Ketua PPK Lasolo, Tina menyampaikan untuk bimtek ini dilaksanakan dua sesi yakni sesi pertama diikuti sebanyak 105 anggota KPPS dari 9 desa terdiri dari 15 TPS yaitu KPPS Desa Belalo, Andeo, Andumowu, Basule, Abola, Lalowaru, Lametono, Larodangge, dan Morombo Pantai.

Kemudian, sesi kedua sebanyak 105 anggota KPPS dari 8 desa terdiri dari 15 TPS yaitu KPPS desa Matapila, Muara Tinobu, Otole, Tetelupai, Kelurahan Tinobu, Tokowuta, Watukila dan Waworaha.

“Kegiatan ini kami laksanakan pada 26 sampai 27 Januari 2024. Sengaja kami bagi dua sesi karena tempat bimteknya tidak cukup menampung seluruh anggota KPPS kecamatam lasolo,” katanya

Ia mengukapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan materi-materi dasar dalam pemungutan suara kepada anggota KPPS sebelum melaksanakan pemilu 2024, agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu.

“Kami memberikan beberapa materi supaya anggota KPPS bisa melaksanakan pemungutan suara berjalan dengan lancar. Kami harap juga dengan membekali anggota KPPS, ketika mendapatkan masalah mereka dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan baik,” katanya.

Dia menyebutkan dalam bimbingan teknis ini, PPK Lasolo, memberikan beberapa materi untuk anggota KPPS yaitu materi perencanaan terkait kegiatan hari ini, masalah kode etik dalam penyelenggaraan pemilu 2024, pemungutan suara dan penghitungan suara.

“Kami berikan beberapa pemahaman dalam tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan rapat pemungutan suara, pemberian suara di TPS lokasi khusus, pemungutan suara ulang, susulan dan lanjutan, serta pemberian suara dengan sistem noken/ikat. Agar peserta mengetahui perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya serta peruntukannya,” ujarnya. (C)

 


Kontrbutor: Sutarman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini