ZONASULTRA.ID, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) membuka pendaftaran pembentukan Badan Adhoc untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua KPU Konut, Abdul Makmur mengatakan pembentukan badan Adhoc dibagi dua tahapan. Tahapan pertama KPU Konut akan buka pendaftaran Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 23 sampai 29 April 2024. Tahapan kedua, pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka pada 3 hingga 9 Mei 2024.
“Bagi yang minat silahkan memasukan berkas. Setelah itu kita akan melakukan pengecekan berkas untuk memastikan terpenuhinya syarat semua itu,” katanya, Rabu (24/4/2024).
Ia menyebutkan, bagi calon yang ingin mendaftar, dapat mengakses di portal Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (Siakba) melalui link berikut: https://siakba.kpu.go.id
Bagi para pendaftar, dapat memperhatikan syarat untuk menjadi anggota PPK sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia Paling Rendah 17 (tujuh Belas) Tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undangan Undangan Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang Kuat, Jujur dan Adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai Politik paling singkat 5 (Lima) tahun.
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih.
Kontributor : Sutarman