KPU Konut Telah Tetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 54.042

KPU Konut Telah Tetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 54.042
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Aula Oheo KPU Konut, Sabtu (10/8/2024).

ZONASULTRA.ID, WANGGUDU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Aula Oheo KPU Konut, Sabtu (10/8/2024).

Hal tersebut, berdasarkan bagian tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana sudah diatur dalam PKPU 7 tahun 2024, keputusan KPU nomor 799 tahun 2024, surat edaran nomor 27 tahun 2024, yang semuanya tentang penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam rapat pleno terbuka, dibuka langsung oleh Ketua KPU Konut, Abdul Makmur, dan dipimpin langsung oleh Ketua Devisi Perencanan, Data dan Informasi, Eka Dwilyastuti. Dihadiri oleh Bawaslu, Forkopimda, dan PPK Konut.

Eka Dwilyastuti mengukapkan bahwa perjalanan penyusunan daftar pemilih dimulai dengan proses pencocokan dan penelitian (E-Coklit) yang dilakukan oleh pantarlih pada 29 Juni sampai 24 juli 2024.

BACA JUGA :  Kadis Dikbud Sultra Lakukan Sidak ke SMA 1 Lasolo

Dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPAPP) tingkat Desa yakni PPS pada 1 sampai 3 Agustus 2024. Setelah itu pleno DPHP tingkat Kecamatan oleh PPK 5 sampai 7 Agustus 2024.

“Sebagai Person In Charge (PIC) dalam data pemilih, kami KPU Konut telah melakukan rekapitulasi dan penetapan DPS untuk Kabupaten Konut sebanyak 54.042 pemilih, dimana jumlah laki-laki sebanyak 27.628 dan perempuan sebanyak 26414 yang tersebar di 180 TPS dari 170 desa dan 13 Kecamatan Kabupaten Konut,” katanya melalui rilis, Senin (12/8/2024).

Ekа menyebutkan akan melakukan pleno rekapitulasi DPS di tingkat KPU Provinsi, yang mana sesuai jadwalnya akan dilakukan pada 15 sampai 17 Agustus 2024. Kemudian akan di umumkan kepada publik melalui PPS di tiap RT, RW, dan kantor Desa/Kelurahan.

BACA JUGA :  CV Rizaldi, Perusahaan Penambang Batu di Konut Diduga Ilegal

“Selain itu juga akan kami umumkan di laman KPU Konut pada 18 Agustus 2024,” bebernya

Disamping itu, ia mengukapkan KPU Konut dalam masa pengumumannya membuka maculian dan tanggapan masyarakat selama 18 sampai 27 Agustus 2024. Untuk masyarakat dapat mengecek apakah sudah tardaftar atau belum, dengan cara mengunjungi situs https://Cekdptonline.kpu.go.id

“Jadi jika belum bisa terdaftar dalam menu situs tersebut atau silahkan kunjungi sekretariat PPS, PPK atau ke kantor KPU Konut untuk di daftarkan dangan syarat membawa KTP-el, KK, Han IKD,” ujarnya.

 


Reporter: Sutarman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini