Diusung 5 Parpol, Paslon Sudiro-Raup Resmi Mendaftar ke KPU Konut

Diusung 5 Parpol, Paslon Sudiro-Raup Resmi Mendaftar ke KPU Konut
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara (Konut), Sudiro-Raup telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut, Kamis, (29/8/2024). Paslon Sudiro-Raup diusung oleh 5 partai politik diantara Nasdem, Gerindra, PKS, PKB dan PSI

ZONASULTRA.ID, WANGGUDU- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara (Konut), Sudiro-Raup telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut, Kamis, (29/8/2024). Paslon Sudiro-Raup diusung oleh 5 partai politik diantara Nasdem, Gerindra, PKS, PKB dan PSI

Ketua KPU Konawe Utara, Abdul Makmur mengumumkan telah menerima dan menyerahkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara, yakni H.Sudiro, dan H.Raup. Proses pendaftaran Sudiro-Raup dimulai pukul 10.00 Wita, dan berahir sekitar pukul 14.30 Wita.

“Kami KPU Konawe Utara, menerapkan prinsip adil dan setara pada semua peserta Pilkada. Proses standar pemeriksaannya sama, perlakuannya sama dan uji dokumen serta tingkat kehati hatian yang kami lakukan merupakan wujud kerja profesional yang kami lakukan dalam rangka memenuhi amanat undang-undang,” katanya

Lebih lanjut, Mantan Komisioner Bawaslu Konut tersebut mengatakan, dalam penerimaan pendaftaran yang pihaknya lakukan adalah memastikan dokumen pencalonan lengkap dan sah.

“Alhamdulillah hari ini kami terbitkan berita acara tanda terima, berarti berkas itu telah dinyatakan lengkap. Dan kami tinggal melangka ke tahap selanjutnya untuk melihat absahnya, kami akan kembali lakukan verifikasi Administrasi bahkan verifikasi faktual terhadap semua berkas paslon yang masuk apakah ada yang tidak cocok atau kurang,” bebernya

Sementara itu, calon Bupati Konut Sudiro mengungkapkan bahwa pendaftaran yang mereka lakukan merupakan bagian dari proses pemilihan kepala daerah di wilayah Konut.

“Alhamdulillah hari ini, semua persyaratan telah kami laporkan, dan pihak KPU telah lakukan pemeriksaan dan Alhamdulillah sudah dinyatakan di terima untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undagan,” ujarnya

 


Reporter: Sutarman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini