30.6 C
Kendari
Sabtu, 17 Oktober 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Kendari PT Ifishdeco Tegaskan Penggunaan Hutan Lindung Berizin PPKH dari Kemenhut

PT Ifishdeco Tegaskan Penggunaan Hutan Lindung Berizin PPKH dari Kemenhut

16
PT Ifishdeco Tegaskan Penggunaan Hutan Lindung Berizin PPKH dari Kemenhut
PT Ifishdeco T.bk menegaskan penggunaan kawasan hutan lindung seluas 0,25 hektare untuk menunjang kegiatan pertambangan berupa jalan angkut (hauling road) telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

ZONASULTRA.ID, KENDARI– PT Ifishdeco T.bk menegaskan penggunaan kawasan hutan lindung seluas 0,25 hektare untuk menunjang kegiatan pertambangan berupa jalan angkut (hauling road) telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Namun PT Ifishdeco menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan perusakan kawasan hutan lindung yang disampaikan dalam aksi tersebut adalah tidak benar dan tidak menggambarkan fakta secara utuh,” katanya Corporate Secretary PT Ifishdeco Tbk, Rivka Rotua Natasya dalam keterangan persnya, pada Sabtu (17/10/2026).

Rivka mengatakan tuduhan yang disampaikan bahwa perseroan merusak kawasan hutan lindung demi kepentingan usahanya adalah tidak benar.

“Kegiatan pertambangan perseroan beserta kegiatan penunjangnya sebagian besar dilaksanakan di atas lahan milik perseroan sendiri yang telah bersertipikat dan dikuasai secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya

Ia menuturkan adapun penggunaan kawasan hutan lindung oleh perseroan sangat terbatas, yaitu hanya seluas 0, 25 hektare untuk kegiatan penunjang berupa jalan tambang (hauling road).

“Penggunaan area tersebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan, sehingga memiliki dasar persetujuan resmi dan dilakukan secara sah dan sesuai dengan batas serta ketentuan yang ditetapkan dalam persetujuan tersebut. Termasuk kewajiban lingkungan yang menyertainya,” bebernya

Lebih lanjut, perusahaan berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab (good mining practice), mematuhi seluruh perizinan, serta turut menjaga kelestarian ekosistem di sekitar wilayah operasionalnya.

“Perseroan terbuka terhadap pengawasan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan untuk keperluan verifikasi,” tuturnya.

Ia meminta seluruh pihak untuk mengedepankan akurasi dan melakukan verifikasi sebelum menyampaikan atau menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan perseroan, agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di masyarakat.

Atas nama manajemen perseroan, Rivka mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menerima informasi yang belum terverifikasl dan merujuk pada keterangan resmi dari Perseroan maupun instansi pemerintah terkait.

“Perseroan mengharapkan pihak-pihak yang telah menyampaikan atau menyebarluaskan informasi yang tidak tepat untuk melakukan koreksi dan memuat klarifikasi ini secara berimbang,” ujarnya

Di ketahui PT Ifishdeco T.bk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

 

Kontributor: Sutarman