ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sebanyak 87 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada Lebaran Idul Fitri 1437 H tahun ini.
Kepala Rutan Kolaka Herry Muhamad Ramdan mengatakan, pemberian remisi dilakukan karena narapidana dinilai telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi, diantaranya telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan serta dianggap patuh terhadap peraturan yang ditentukan oleh pihak rutan. Dan remisi Lebaran hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Islam
“Adapun yang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari adalah mereka yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan pada saat hari raya, sedangkan pengurangan masa tahanan 30 hari bagi napi telah menjalani masa tahanan minimal 1 tahun,” jelas Herry, Sabtu (2/7/2016).
Selain 87 napi pidana umum yang telah dipastikan mendapatkan remisi, terdapat 13 narapidana tindak pidana khusus telah diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta untuk mendapatkan remisi.
“Kalau pidana umum SK-nya dari kantor wilayah (Kendari), sedangkan pidana khusus menunggu persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta, karena ada syarat khusus bagi warga binaan (pidana khusus). Misalnya harus membayar denda,” terang Herry.
Hingga saat ini, jumlah napi di Rutan Kolaka sebanyak 281 orang, dengan klasifikasi pelanggaran terbanyak yakni narkotika 73 kasus, disusul tindakan asusila terhadap anak dan kekerasan. (B)
Reporter: Muh Hasrul
Editor: Jumriati