ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Proses pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai dilakukan pada Selasa (12/7/2016) hari ini.
“Saya sudah perintahkan untuk diproses pencairan gaji ke-13 mulai kemarin. Dan proses pencairan cepat dan tidaknya tergantung dari pengurusan bendahara SKPD masing-masing,” ungkap Kepala BPKAD Koltim Zainuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/7/2016).
Lanjutnya, pencairan gaji ke-13 kali ini akan bersamaan dengan kekurangan gaji 14 atau THR. Kekurangan itu diperuntukkan bagi PNS yang tidak menerima THR secara penuh pada bulan Juni lalu.
“Selain pengurusan gaji ke-13, juga saya sudah perintahkan untuk mengurus kekurangan gaji 14 yang belum full diterima waktu lalu,” ujarnya.
Seperti diketahui ada sejumlah PNS di Koltim yang menerima gaji 14 atau THR dengan nominal kurang dari yang seharusnya diterima. Hal itu disebabkan adanya perubahan gaji pokok di bulan Juni dan Juli. (B)
Reporter: Jaspin
Editor: Jumriati