ZONASULTRA.COM, KENDARI – Subdit III Direktur Reserse Narkoba (Dir Reskoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial RN (18) pada Senin (18/7/2016). Warga Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ini diciduk di salah satu BTN di Kecamatan Kadia sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasubdit III Dir Reskoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu mengatakan, RN merupakan target operasi yang telah diselidiki pihaknya selama dua minggu terakhir.
“Proses penangkapan ini dilakukan dengan menggunakan undercover buy, jadi pada saat kita akan melakukan transaksi dengan dia, disitulah kita menangkapnya. Barang buktinya itu berupa dua paket narkoba dengan berat masing-masing 0.5 gram dan satu buah hp,” terangnya, Kamis (21/7/2016).
“Jadi kita berpura-pura menjadi pembeli, awalnya dia meminta untuk bertemu di tempat lain. Tapi dia berubah pikiran, sampai akhirnya diputuskan untuk ketemu di BTN itu,” lanjut La Ode Kadimu.
Dari pengakuan RN, tambahnya, wanita itu sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tiga bulan terakhir. Barang haram itu sendiri didapatnya dari sejumlah bandar yang ada di Kota Kendari. RN pun cukup lihai dalam menjalankan aksinya karena beberapa kali polisi gagal menangkap tersangka.
“Dia ini cukup lihai, karena beberapa kali kita gagal mengamankan. Kita lagi mengembangkan jaringannya ini, mudah mudahan ada tersangka lain. Dia pake motor, kalau per paketnya itu dia jual seharga Rp. 500 ribu,” tutupnya. (A)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati