ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Selasa (9/8/2016) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) bersama Komisi II DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang rancangan Peraturan Komsi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua KPU Juri Arduantoro mengatakan dalam rapat dengar pendapat itu, hanya dua dari lima rancangan PKPU saja yang akan dibahas yakni PKPU Norma Standar Pedoman dan Kriteria tentang pengadaan barang, serta pemutakhiran pemilih.
“Lima dari sepuluh PKPU yang akan kami berlakukan, dan dalam minggu ini juga lima PKPU lain yang akan kami konsultasikan,” ujar Juri saat ditemui sebelum RDP dimulai di Gedung Nusantara DPR RI Senayan, Selasa (9/8/2016).
Dalam kesempatan ini KPU juga akan mengklarifikasi mengenai alasan-alasan yang digunakan KPU untuk menetapkan tiga PKPU yang disahkan sebelumnya tanpa berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Tiga PKPU yang telah disahkan adalah PKPU tentang tahapan dan jadwal, PKPU pencalonan, dan PKPU pilkada di daerah khusus.
“Sebelumnya kami sudah diskusi secara lisan dengan para pihak baik Pemerintah, DPR, dan Bawaslu tentang pentingnya menetapkan tiga PKPU kemarin,” imbuh ketua KPU.
Juri membenarkan bahwa PKPU sebelum disahkan oleh KPU harus dikonsultasikan pada DPR dan Pemerintah. Namun ia juga mengakui kondisi yang mengharuskan untuk mengambil keputusan. “Ada situasi dimana konsultasi itu berjalan karena memang waktunya belum pas dengan pemerintah dan DPR, tetapi disaat yang sama keputusan harus diambil oleh penyelenggara untuk mengamankan tahapan yang yang sudah dimulai pada tanggal 3 Agustus lalu” pungkasnya.
Senada dengan Ketua KPU, Komisioner KPU Hadar Nafis mengatakan hal yang sama. “Kami memang tidak mempunyai pilihan lain, sementara tahapan berjalan,” ungkapnya yang hadir bersamaan denga komisioner KPU lainnya untuk melakukan Rapat dengan Komisi II.
Hadar mengatakan bahwa sebelumnya KPU sudah meminta waktu untuk melakukan konsultasi kepada Komisi II namun urung dilakukan karena bertepatan dengan jadwal reses anggota DPR. “Kemarin kami sudah minta tapi mereka tidak bisa kasih waktu karena sedang reses dan kami juga tidak bisa mengundurkan juga tahapan karena tahapan ada peraturannya juga,” pungkasnya. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose