ZONASULTRA.COM,KENDARI – Nilai uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak dalam program amnesti pajak di Kendari telah mencapai ratusan juta.
Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari Joko Rahutomo mengungkapkan dana yang masuk tersebut bersumber dari dua orang wajib pajak dengan nilai tebusan mencapai ratusan juta, selain itu dibanding bulan lalu saat ini wajib pajak yang datang ke KPP pratama Kendari untuk mencari informasi terkait amnesti pajak mencapai 100 orang .
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan arah positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia khsusunya di Sultra ditengah kondisi ekonomi global yang tidak stabil.
“Nominalnya belum bisa pastikan nilainya berapa, bayangakan saja dari dua orang bisa mencapai ratusan juta apalagi nanti kedepan akan semakin meningkat, dan ini akan membawah dampak positif bagi ekonomi Sultra kedepan,” ungkap Joko Rahutomo dalam forum Workshop, Rabu (10/8/2016) di Grand Clarion Kendari.
Saat ini kantor KPP Pratama Kendari terus melakukan peningkatan pelayanan khusus terhadap para wajib pajak yang akan mengikuti program amnesti pajak salah satunya menyediakan satu ruangan khusus, pasalnya Menurut dia, banyak masyarakat kota Kendari malu-malu untuk datang ke KPP untuk mengungkapkan harta kekayaan sehingga dengan adanya pelayanan khusus tersebut dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak yang seharusnya mengikuti program pengampunan pajak ini.
Selain itu KPP Pratama Kendari menduduki posisi ke-3 sebagai kantor pelayanan pajak yang menghimpun dana tebusan terbesar dari 15 kantor KPP se Sulawesi Selatan, Barat, Tengah dan Tenggara.
Ditanyakan terkait berapa besaran target KPP Pratama Kendari hingga 31 Maret 2017? Joko menjelaskan hingga saat ini belum ada target yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk wilayah Sulawesi termasuk Kendari, sehingga dirinya hanya mengungkapkan jika sebisa mungkin pihaknya berusaha akan mengimpun dana sebesar-besarnya.
Sehingga, dengan begitu pihaknya menghimbau kepada wajib pajak agar segera mengikuti program amnesti ini, pasalnya begitu banyak kemudahan yang dapat diraih oleh wajib pajak mulai dari potongan sanksi adminitrasi, sanksi pidana, potongan persen uang tebusan yang harus dibayarkan serta keamanan data diri wajib pajak akan dirahasiakan.
“Kami melakukan pelayanan untuk peserta amnesti pajak di kantor KPP setiap hari sabtu mulai jam 08.00 pagi hingga jam 02.00 siang,” terangnya.
Pemerintah Indonesia, menargetkan program amnesti pajak ini sebesar 165 triliun rupiah dari total negara Indonesia yang berada diluar negeri mencapai 11.600 trilliun rupiah. (A)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose