ZONASULTRA.COM, KENDARI– Bripda Alimun Muhsin (25), anggota Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, akhirnya harus menghadapi sidang kode etik. Bripda Alimun dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Dit Propam) Polda Sultra, oleh sang istri sirinya SY (26), pada 19 April 2016 lalu.
Kasubid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh mengatakan, dalam waktu dekat Bripda Alimun akan menjalani sidang kode etik oleh pihak Dit Propam Polda Sultra.
“Jadi sekarang pihak Propam lagi merampungkan berkas perkaranya. Kemarin juga korban sudah diperiksa. Intinya kan di sini keluarga dari pihak perempuan hanya meminta pertanggungjawaban si Alimun ini, supaya segera menikah secara profesi,” tuturnya.
Pihak Propam juga telah memeriksa terlapor serta sejumlah saksi dalam perkara ini.
Sebelumnya, Bripda Alimun Muhsin dilaporkan oleh istrinya sirinya SY beberapa waktu lalu, akibat janji Bripda Alimun yang akan menikahi SY secara institusi tak kunjung dilakukan.
Merasa diberikan harapan palsu, SY pun kemudian melaporkan suami sirihnya di Dit Propam Polda Sultra. Meski demikian, pernikahan siri keduanya mendapat restu dan persetujuan oleh orang tua keduanya. (A)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Rustam